
Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat pelantikan pejabat eselon II Kemenkeu, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/6). Foto: Dok: Youtube/Kementerian Keuangan RI
Visiokreatif.com – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 1,44 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Sri Mulyani menerangkan, dengan adanya mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASND menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien. Mekanisme baru ini diklaim tak perlu melalui perantara atau birokrasi yang rumit.
Realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp 16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta guru penerima TPG. Meski begitu, sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru.
Realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp 16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta guru penerima TPG. Meski begitu, sebanyak 84 ribu guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru.
Penyaluran tahap II bakal dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I.
“Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru terkait penyaluran tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Aturan ini memastikan guru akan langsung menerima tunjangannya dari pemerintah pusat.
Sebelum aturan teranyar, tunjangan profesi guru ASN daerah merujuk pada mekanisme yang diatur Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Kini yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis 13 Maret 2025.
Dalam dua aturan itu, sama-sama menyebutkan tunjangan guru adalah tunjangan profesi, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus. Keduanya sama-sama menyebutkan bahwa guru ASN daerah diberikan tunjangan setiap bulan dan salurkan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.
Bedanya, pada aturan lama tunjangan itu akan cair pada bulan April, Juli, Oktober, dan November. Sementara di aturan yang sekarang adalah Maret, Juni, September, dan November. (*)