
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Visiokreatif.com – Jakarta. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua DPO yang ditetapkan tersangka ini berinisial A dan M. Mereka sedang dalam pengejaran polisi.
“Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya pada Rabu (06/11/2024).
Ade belum merinci peran dari dua DPO dalam kasus itu. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu. Para pelaku yang terlibat bahkan disebut bakal dimiskinkan.
“Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU,” ujar dia.
Ade menambahkan perkembangan kasus itu bakal rutin disampaikan oleh polisi. Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan proses pengembangan atas kasus itu.
“Penyidik masih bekerja,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.
Baca Juga: Menkomdigi Menonaktifkan 11 Pegawai Terkait Judol, Dipecat saat Inkrah
Selain menangkap pelaku, polisi menggeledah sebuah ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’ di wilayah Bekasi. Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan. Adapun di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain dipekerjakan sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online. (*)
2 thoughts on “2 Orang DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Ditetapkan Polda Metro Jaya”
Comments are closed.