Visiokreatif.com – Tangerang. Polisi menjerat dua tersangka sipil dalam rangkaian kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dengan pasal penggelapan. Dua tersangka itu ialah Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.
“Kita menangani AS [Ajat Supriatna] dan I, mereka ini warga sipil yang merencanakan penggelapan mobil milik korban. Keduanya ditangkap di Pandeglang dan dikenakan pasal tentang penggelapan atau 372 KUHPidana,” kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.
Pasal 372 KUHP mengatur bahwa pelaku terbukti dan meyakinkan melakukan penggelapan adalah pidana penjara. Lamanya hukuman penjara paling lama empat tahun. Selain itu juga ada hukuman denda.
“Ancaman 4 tahun penjara, dengan denda jumlah maksimal Rp 900 ribu,” ujarnya.
Namun, untuk tersangka lainnya yang merupakan oknum dari anggota TNI Angkatan Laut, Purbawa menyerahkannya ke instansi terkait.
“AS dan I ini tidak masuk rangkaian soal kejadian di rest area. Yang masuk dalam rangkaian (penembakan di rest area) itu oknum (TNI AL) tersebut. Yang mana nanti ranahnya bukan di kami. Yang pasti, untuk Polresta Tangerang telah menetapkan dua orang tersebut,” ungkapnya.
I kemudian memindahtangankan mobil milik IAR tersebut, pada pelaku lainnya di antaranya terdapat anggota TNI AL.
Dalam proses pemindahan itu, GPS yang ada di mobil pun dicabut dan dilakukan pencarian oleh IAR. Tindakan itu berujung pada aksi penembakan di rest area saat IAR akan mengambil mobil miliknya.
IAR meninggal dunia dengan luka tembak di bagian dada, sementara RAB rekannya mengalami luka serius akibat terkena tembakan dan kini dalam perawatan intensif. (*)