Visikokreatif.com – Jakarta. Sebanyak tiga buah kapal asing berbendera Malaysia diamankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kapal ini tertangkap pada Sabtu (30/11) saat menjaring ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Selat Malaka. Mereka melanggar batas negara.
“Untuk lokusnya ada di perairan Selat Malaka, perbatasan kita,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Kota Medan pada Kamis (5/12/2024).
“Kita bisa tampilkan secara peta ada batas wilayah, nah mereka sudah masuk ke teritorial negara kita, jadi sudah pantas kita lakukan tindakan. Penangkapan 30 November ya,” sambungnya.
Ketiga kapal tersebut bernomor lambung KM PKFB, KM PKFB, dan KM PKBF. Muatan kapal tersebut mencapai 60 gross tonnage (GT).
“3 kapal tersebut kalau dibilang hanya 60 GT. Tapi saya bilang kalau dilihat secara fisik ini bisa sampai 100-an GT. Pengakuannya baru sekali beraksi,” jelasnya.
“Pelaku ini ada 16 dari 3 kapal, warga negara Myanmar. Kapalnya negaranya beda, ini kan modus seperti ini, enggak apa-apa kita tetap lakukan tindakan tegas dan hukum dalam hal ini,” sambungnya.
Terkait modus WN Myanmar dan penggunaan bendera Malaysia ini, Ipunk bilang sedang diselidiki. Pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia. (*)