
WN India jadi pelaku scamming di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Visiokreatif.com – Bali. Imigrasi Denpasar menangkap tiga WN India berinisial PA, DK, dan SK, di sebuah rumah indekos pada Kamis (23/01/2025) pukul 12.00 WITA.
Ketiganya diduga merupakan pelaku scamming dengan korban WN India.
Kakanwil Ditjenim Bali Parlindungan mengatakan para pelaku mengelabui 9 WN India. Total kerugian mencapai Rp 5 miliar.
“Yang menjadi korban adalah WN India yang berada di India dan sejauh ini menurut keterangan dari pelaku korban sebanyak sembilan orang dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar,” kata Parlindungan di Imigrasi Denpasar, Selasa (4/02/2025).
Modus yang dilakukan para pelaku adalah membujuk para korban masuk ke Kanada dengan cara mudah baik untuk liburan atau bekerja. Para pelaku diduga membuat dokumen perjalanan palsu.
“Modusnya, pelaku melakukan video call kepada korban dengan menyakinkan korban bahwa pelaku bisa membuat dokumen-dokumen untuk masuk ke negara Kanada dengan syarat korban mentransfer sejumlah nominal kepada pelaku,” katanya.
Mereka diduga melanggar ketertiban umum dan dideportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)
Sumber: Kumparan.com