Visiokreatif.com – Yogya. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga menganiaya Darso hingga tewas akan diperiksa penyidik Polda Jateng, Kamis (23/1/2025).
Keenam Polantas itu akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka diperiksa sebagai saksi.
“Terkait untuk yang enam orang ini kami sudah menerima surat pemanggilan dari Ditreskrimum Polda Jateng terhadap 6 orang tersebut terkait pemeriksaan sebagai saksi. Terkait kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Polda Jateng,” kata Aditya melalui sambungan telepon, Rabu (22/01/2025).
Keenam anggota ini akan diantar oleh Bid Propam Polda DIY ke Polda Jateng. Hal ini dilakukan karena mereka saat ini dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda DIY.
“Rencananya pemeriksaan di hari Kamis besok, karena yang enamnya ini adalah dalam Bid Propam jadi nanti kita koordinasi dengan Bid Propam untuk diantar ke Polda Jateng besok,” jelasnya.
Baca Juga: KKP Tegaskan Kepada Pemilik Pagar Laut di Tangerang Segera Menyatakan Diri
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jateng oleh keluarga Darso. Keluarga melaporkan para polisi tersebut atas dugaan penganiayaan yang tewaskan Darso.
Enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menemui Darso pada 21 September 2024 di Semarang terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Darso di Kota Yogyakarta. Menurut Polresta Yogya, mereka datang untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi. (*)