
Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat digeledah polisi pada Jumat (1/11). Foto: Dok. Istimewa
Visiokreatif.com – Jakarta. Polisi terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, polisi menangkap 2 tersangka lagi terkait kasus ini.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Minggu (03/11/2024).
“Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil,” ucap dia.
Sebelumnya, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu.
Para pegawai menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agak tidak terblokir. Dari aksinya itu, mereka bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan. (Red)