
Gedung KPK RI. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Jakarta. KPK baru saja menangkap Gubernur Bengkulu yang juga cagub Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Mersyah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap dari kasus itu masyarakat akan semakin berani untuk melaporkan calon kepala daerah (cakada) yang memeras ASN untuk pemilihannya.
“Kami berharap ya daerah-daerah yang lain, yang barangkali ya pegawainya, pejabatnya, kepala dinasnya diminta oleh calon kepala daerah yang petahana, silakan lapor. Kan begitu,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (25/11/2024).
“Tentu belajar dari ini kami berharap ya mereka semakin berani melaporkan tindakan-tindakan dari calon kepala daerah yang melakukan pungutan-pungutan atau pemerasan-pemerasan kepada pegawai, pejabat di daerah itu untuk mendanai pencalonan petahana,” tambahnya.
Alex melanjutkan masyarakat dapat menyertakan bukti-bukti untuk mendukung laporannya tersebut. Hal ini bisa dilakukan sebelum pencoblosan maupun setelah rangkaian Pilkada 2024 selesai.
Baca Jug: Momen Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pakai Baju Polantas saat Dibawa KPK
“Kan bukti tidak hilang. Bukti chatting atau bukti rekaman pas rapat atau kalau ada catatan-catatan pengeluaran dan sebagainya kan tidak hilang. Kalau uang bisa dibagi habis, tapi bukti-bukti itu kan bisa juga digunakan. Ini untuk pembelajaran dari para petahana supaya tidak lagi memanfaatkan ASN untuk mendukung yang bersangkutan,” ujarnya. (*)