
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, saat menyampaikan sambutannya. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumut.
Visiokreatif.com – Medan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara resmi mengukuhkan 40 desa dan kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkumham Sumut pada Kamis (5/12/2024) ini, menjadi langkah awal menuju pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di tahun mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, dalam sambutannya menyatakan pentingnya pembinaan hukum di masyarakat sebagai bagian dari tugas institusi tersebut.
“Pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum adalah wujud pelaksanaan tugas kami sebagai perpanjangan tangan Badan Pembinaan Hukum Nasional di daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Penghargaan Terbaik I se-Indonesia dari Menteri Hukum
Dalam rentang 2001 hingga 2024, Kanwil Kemenkumham Sumut telah meresmikan 162 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Tahun ini, sebanyak 40 desa dan kelurahan kembali dikukuhkan sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang taat hukum.
Wilayah yang mendapat perhatian meliputi Kabupaten Serdang Bedagai, Asahan, Labuhanbatu Selatan, Simalungun, dan Kota Gunungsitoli. (*/Andi)