
Menko Polkam Budi Gunawan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai mengikuti rapat monitoring pelaksanaan Pilkada serentak di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Visiokreatif.com-Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pandangan terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba saat rapat kerja dengan Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Sigit mengatakan, pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat menerapkan vonis maksimal terhadap pengedar dan bandar narkoba sehingga memberikan efek jera pada para pelaku.
“Yang pertama terkait dengan masalah penegakan hukum. Jadi kita rapatkan, mohon ijin, Bapak Menko Polkam, kami sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” kata Sigit di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
“Tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” lanjutnya.
Sedangkan untuk pengawasan terhadap para mantan pelaku setelah menjalani hukuman, Sigit telah berkoordinasi berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan para mantan napi terlibat di kasus yang sama.
“Kemudian juga melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap yang sudah selesai menjalani hukuman oleh Kementerian Imipas, BNN, dan Polri, sehingga memastikan bahwa mereka yang sudah keluar itu mereka tidak melakukan kegiatannya lagi,” tandasnya.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kesempatan yang sama menegaskan, sejak 5 tahun terakhir, pihaknya selalu memberikan hukuman maksimal kepada pengedar narkoba. Yaitu tuntutan mati.
“Dalam penindakan untuk Jaksa Penuntut Umum untuk 5 tahun ini kami zero tolerance, artinya kami melakukan penuntutan maksimal. Dan setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara khususnya untuk pengedar pabrikan dan bandar, itu hampir 20 sampai 30 tiap bukannya untuk tuntutan mati,” jelas Jaksa Agung kepada wartawan.
Namun untuk pelaksanaan tuntutan dan vonis mati tersebut, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi lagi dengan Kemenkopolkam.
Ia juga menjelaskan terkait restorative justice. Hingga saat ini, jaksa tak pernah melimpahkan pengguna untuk diadili. Karena komitmen mereka untuk para pengguna narkoba adalah rehabilitasi.
“Kemudian untuk restorative kustice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Resolusi Justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” ungkapnya. (*)