
Sejumlah buruh di Yogyakarta menggelar aksi di Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024). Mereka menuntut agar upah 2025 di Yogyakarta naik menjadi Rp 4 juta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Visiokreatif.com – Yogyakarta. Sejumlah buruh di Yogyakarta menggelar aksi di Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12). Mereka menuntut agar upah 2025 di Yogyakarta naik menjadi Rp 4 juta. Saat ini UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di angka Rp 2.125.897,61.
A”Aksi hari ini adalah aksi untuk memperingati Hari HAM sedunia. Dan kemudian, yang menjadi tuntutan kami adalah bahwa upah yang layak termasuk Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, di lokasi.
Sehingga, kemudian, ada tambahan untuk kenaikan upah minimum sektoral sebesar Rp 200 ribu.
“Jadi, kalau misalnya UMK di Yogyakarta adalah Rp 4 juta, maka ditambah dengan upah minimum sektoral yaitu di angka Rp 4,2 juta. Itu yang menjadi tuntutan isu utama pada siang hari ini.
Kemudian, yang berikutnya adalah kita juga mendesak kepada Gubernur agar segera mengirim surat kepada Prabowo untuk mengesahkan Undang-Undang PRT karena itu merupakan bagian pekerja buruh di Yogyakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum provinsi (UMP) rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.
Baca Juga: UMP Bali 2025 Naik Rp 182 Ribu: Jadi Rp 2,9 Juta
“Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo menegaskan kenaikan UMP 2025 ini untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.
“Upah minimum ini juga jadi jaringan pengamanan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak,” katanya. (*)