
Penyidik Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto: Dok. Kejati Jakarta
Visiokreatif.com – Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Pariwisata Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan dan 3 rumah tinggal di kawasan Jaktim dan Jakbar.
Dari penggeledahan itu, Syahron melanjutkan, penyidik menyita sejumlah alat bukti. Termasuk ratusan stempel palsu.
Diduga, stempel tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan.
“Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” imbuh Syahron.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa juga menyita sejumlah bukti yang diduga terkait kasus.
Ia menjelaskan, penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
“Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar,” beber Syahron.
Kasus dugaan korupsi ini sudah diselidiki sejak November 2024 lalu. Status perkaranya lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (17/12/2024) kemarin.
Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Jakarta. Pihak Kejaksaan juga belum menjelaskan konstruksi perkara lebih lanjut. (*)