Visiokreatif.com – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menyiapkan aturan terkait penggunaan artificial intelligence (AI).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut, pihaknya bakal membuat aturan tentang penggunaan AI. Selagi aturan dbuat, surat edaran terkait AI sudah diterbitkan.
“Kemudian untuk aturan mengenai AI Kami sebetulnya sudah punya SE (Surat Edaran) yang terkait dengan Artificial Intelligence,” kata Meutya usai melantik pejabat struktural Komdigi di Komdigi, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Tapi memang kita sedang berencana untuk meningkatkan ke level peraturan,” sambung Meutya.
Meutya sudah menugaskan pembentukan peraturan mengenai AI kepada Wamen Komdigi Nezar Patria. Katanya, aturan ini akan rampung dalam tiga bulan.
“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar, dan kami sudah tugaskan beliau, kurang lebih ada timelinenya Pak Wamen?” ujarnya sambil bertanya kepada Nezar yang ada di sampingnya.
“Dalam waktu 3 bulan ini kita, dalam waktu 3 bulan kita akan Buatkan juga peraturannya,” tutur Meutya. (*)