Visiokreatif.com – Dairi. Polisi menangkap seorang pria di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumut, inisial PG (37) pada Selasa (14/1/2025).
Penyebabnya, ia melakukan aksi pencurian uang hingga perhiasan emas Rp 80 juta di rumah tetangganya, ES.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri menyebut, aksi ini dilancarkan pelaku setelah membuntuti korban ke ladang korban pada Selasa (7/1/2025). Sebelumnya membuntuti, pelaku mengintai gerak-gerik korban.
“Diketahui korban ES selalu pergi ke ladang dengan membawa kunci rumah. Hal itu kemudian diperhatikan oleh tersangka,” kata Faisal pada Kamis (16/1/2025).
Kunci itu lalu diletakkan ES di gubuk di ladang seperti biasanya. ES lalu beraktivitas ke ladang tanpa membawa kunci.
“Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian mengambil kunci tersebut, dan langsung membongkar seisi rumah,” kata Faisal.
Bobol koper pakai pisau
Saat berhasil masuk rumah, pelaku menemukan sebuah koper yang terkunci. Pelaku pun langsung mengambil pisau dapur untuk membobol koper tersebut.
Aksi pencurian ini mulanya diketahui saat anak korban yang juga berada di ladang hendak pulang ke rumah. Lalu, ia tidak menemukan kunci yang diletakkan orang tuanya di gubuk di ladang.
Ia pun penasaran dan langsung pulang untuk memeriksa rumahnya.
“Anak korban langsung pergi ke rumah, dan benar saja rumah tersebut sudah dalam keadaan terbuka,” kata Faisal.
Baca Juga: Seorang Oknum Anggota Polisi Ditangkap Sat Narkoba Polres Dairi, Kasus Kepemilikan Narkoba
“Anak korban langsung memberi tahu kepada ibunya, dan setelah mengecek harta benda yang berada di dalam koper sudah raib. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Bunturaja,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku PG pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Dairi. (*)