
Lantamal I Belawan bongkar sindikat pencurian avtur untuk Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Foto: Dok. Lantamal I
Visiokreatif.com – Deli Serdang. Sebanyak 3 orang yang merupakan sindikat pencurian avtur untuk Bandara Kualanamu, Sumut, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andul Rafar (47), Irwansyah (31), dan Hairi (43).
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Sudah tersangka (ketiganya),” kata Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol Risqi Akbar pada Jumat (14/2/2025).
“Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
“Keuntungannya belum (kami kalkulasikan), masih kami dalami. Namun pengakuan para tersangka mereka mendapat pembagian Rp 5 juta per orang setiap minyak avtur tersebut terjual,” jelas Risqi.
Ketiganya beraksi satu hingga dua kali setiap bulannya, menyesuaikan dengan aktivitas bongkar muat kapal tanker milik Pertamina.
“Satu sampai dua kali. Tergantung berapa kali kapal tankernya merapat,” sambungnya.
Lantas, apakah ada yang membekingi aksi ketiga pelaku?
“Ini yang masih didalami,” jawabnya.
Ketiga pelaku ditangkap oleh Lantamal I Belawan pada Selasa (11/2/2025) lalu. Pelaku atas nama Jack (50) yang masih diburu.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sekitar 30 kiloliter (kl) BBM jenis avtur yang ditampung di dalam 29 tanki masing-masing berisi 1 kl dan 2 drum yang masing-masing berisi sekitar 220 liter BBM jenis avtur serta sebuah tangki kosong. (*)