
Press Release Polres Bontang. Foto: Dok. IG/@Poldakaltim
Visiokreatif.com – Bontang. Polres Bontang laksanakan Press Realese terhadap pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing yang menimpa korban UW (58) selaku pemilik Ruko bahan bangunan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim bersama Kasi Humas Polres Bontang pimpin kegiatan press release, Selasa (18/02/2025).
Kapolres menjelaskan saat kejadian korban yang berada di dalam toko, tanpa diduga tiba tiba datang seorang laki laki tak dikenal masuk ke dalam ruko, selanjutnya melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah parang yang ditempelkan di leher korban. Saat itu terduga mengambil uang tunai yang ada di dalam laci toko sebesar Rp 3.000.000 berikut satu unit ponsel merek Xiaomi berwarna putih dan melarikan diri.
Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah lokasi di daerah Simpang Sangatta – Bontang Kec Teluk Pandan pada hari Senin (17/02/2025)
Pelaku R (42) berhasil diamankan berikut BB parang yang digunakan, tas ransel, sepeda motor, masker warna merah, hoodie warna abu abu / lengan biru dan HP yang diambil dari korban. Dari penelusuran Tim, terduga adalah seorang Residivis.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca Juga:Â Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kota Bangun
Kapolres Bontang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan Tindak Pidana, Polres Bontang akan melakukan tindakan Kepolisian secara profesional, tegas, dan berkeadilan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)
1 thought on “Polres Bontang Gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan”
Comments are closed.