
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Visiokreatif.com – Jakarta. Bareskrim Polri meningatkan kasus pemalsuan 93 SHM pagar laut Bekasi di Desa Sagara Jaya ke penyidikan. Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Terkait penanganan perkara pagar laut di Bekasi yang dituangkan dalam LP/B/64/2025 di mana terkait proses penerbitan 93 Sertifikat Hak Milik di wilayah perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya, Bekasi,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Jumat (28/2/2025).
“Kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.
Dengan begitu, penyidik meyakini ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Djuhandani mengatakan sudah memiliki calon tersangka, namun ia belum bisa mengungkapkan siapa yang akan menjadi calon tersangka tersebut.
“Kami sudah mempunyai suspect tersangka, yang calon tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak kementerian hingga perangkat desa.
Baca juga: Menteri KP Ungkap Kades Kohod Pemasang Pagar Laut Tangerang, Didenda Rp 48 M
“Kami sudah memproses dan memeriksa 25 orang saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian, Lembaga dan Instansi Perangkat Desa, dan Masyarakat Desa terkait. Ini ada 25 orang yang sudah kita periksa,” kata Djuhandhani pada Senin (24/2/2025). (*)