
Pengedar saat di tangkap Polisi. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Belawan. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, pada Kamis (27/2/2025). Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis shabu, yakni Nanang (26) dan Nasrul (42).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di lokasi ini, namun aktivitas peredaran narkoba masih terjadi. Oleh karena itu, kami kembali melakukan tindakan tegas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Ismail Pane. Minggu, (02/03/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, 1 plastik klip berisi 2 plastik klip shabu, 2 buah pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 135.000,-, 4 plastik klip kosong, dan 1 kotak rokok tempat menyimpan shabu.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Helvetia
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (*)
2 thoughts on “Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Komplek UKA, Dua Pengedar Diamankan”
Comments are closed.