
Mentan Amran saat sidak MinyaKita di Pasar Lenteng Agung. Foto: Dok. Kementan
Visiokreatif.com – Jakarta. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, meminta pelaku usaha mengurangi isi MinyaKita untuk ditindak secara tegas. Hal ini dilakukan setelah Amran menemukan MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750-800 mililiter.
“Satu kata tindak tegas, begitu bersalah saat pengecekan (maka) tindak tegas,” kata Amran saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya Amran mengungkap MinyaKita yang hanya berisi 750 militer hingga 800 militer seharusnya berisi 1 liter tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Dia membuka kemungkinan ketiga produsen minyak goreng bersubsidi tersebut untuk ditindak secara tegas baik secara perdata maupun pidana.
“Perdata, pidana dua-duanya, tegas ya,” tegas Amran.
Sebelumnya, saat melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan ia menemukan MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. MinyaKita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” ujar Amran melalui keterangan tertulis usai sidak di Pasar Lenteng Agung, Minggu (8/3/2025).
Baca Juga: Prabowo Sidak ke Kementan, Bicara Swasembada Pangan hingga Pupuk
Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran. (*)