
Pres Release pemusnahan Narkoba jenis Sabu 32kg. Foto: Dok. Polda Kaltim.
Visiokreatif.com – Balikpapan. Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, S.I.K., M.H., Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Rezkhy Satya Dewanto, S.I.K., M.I.K., serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam kegiatan ini, barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 32.281 gram sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.
Kabid Humas menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.
“Pemusnahan ini adalah langkah tegas kami untuk menunjukkan bahwa Polda Kaltim serius dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.” Ujarnya.
Pihak Kepolisian juga menjelaskan bahwa kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemusnahan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita galakkan pemberantasan narkoba dengan semangat ‘hajar narkoba’ dan ‘selamatkan Kaltim dari peredaran narkoba’ jangan biarkan generasi kita hancur karena narkoba,” tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto. (*)
1 thought on “Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 32 Kg Sabu”
Comments are closed.