
Kejati Jatim saat menggeledah kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta pada tahun 2017. Foto: Dok. Kejati Jatim
Visiokreatif.com – Jawa Timur. Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta pada tahun 2017.
Penggeledahan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print- 33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di 5 tempat lainnya,” ucap Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Kamis (20/3/2025).
Mia menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah pada 11 kabupaten/kota di Jatim sebagai saksi.
“Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya,” ucapnya.
Mia menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp 65 miliar pada Dinas Pendidikan Jatim pada 2017.
Selain itu, penyidik memeriksa:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
2. Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim
3. Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK
4. Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)
5. Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim
6. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
Pejabat Dinas Pendidikan Jatim membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yakni paket 1 meliputi 12 SMK swasta dan paket 2 meliputi 13 SMK swasta dengan cara tender atau lelang.
“Ditetapkan pemenang lelang dari 2 paket pekerjaan yaitu PT Desina Dewa Rizky ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak sebesar Rp 30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar,” jelasnya.
Akan tetapi, barang yang diterima 25 SMK swasta itu terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim No.188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 serta ditemukan adanya kemahalan harga.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan, Kejati Jatim menduga ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Sehingga, ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini tim penyidik meminta bantuan perhitungan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim.
Dari situlah Kejati Jatim melakukan penggeledahan yang dilakukan sejak Rabu (12/3/2025). Adapun beberapa tempat yang digeledah yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, kantor penyedia barang atau rekanan dan dua rumah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.
“Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” katanya.
Meski begitu, kata Mia, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Dengan alat bukti tersebut Tim Penyidik belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang terjadi,” ucapnya. (*)