
Petugas polisi membubarkan perkelahian antara pendukung Presiden AS Donald Trump dan pengunjuk rasa Black Lives Matter di luar gedung Oregon State Capitol di Salem, Oregon, Portland, Amerika Serikat. Foto: Carlos Barria/Reuters
Visiokreatif.com – Amerika. Seorang warga negara Indonesia, Aditya Wahyu Harsono (AWH), ditangkap aparat imigrasi Amerika Serikat pada 27 Maret lalu. Dirinya diduga kuat ditahan akibat terlibat dalam demonstrasi Black Lives Matter empat tahun lalu.
Penangkapan dilakukan di tempat kerjanya di Marshall, Minnesota, oleh petugas dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) dan Homeland Security.
Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan ditangkap oleh Homeland Security dan ICE pada 27 Maret di Minnesota. Saat ini, AWH ditahan di Kandiyohi County Jail. Kemlu dan KJRI Chicago terus mendampingi proses hukumnya,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Selasa (15/4/2025).
“Sebelumnya, pada tahun 2022 AWH tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti (fourth degree offense) saat melakukan aksi demonstrasi terkait kematian George Floyd (black lives matters),” lanjut Judha.
Aditya (33 tahun) sebelumnya tinggal di AS dengan visa pelajar F-1. Ia menikah dengan Peyton Harsono, warga negara AS, dan memiliki seorang putri berusia delapan bulan.
Visa pelajar Aditya diduga dicabut empat hari sebelum penangkapan tanpa pemberitahuan langsung.
Kasus ini bermula dari keterlibatan Aditya dalam unjuk rasa Black Lives Matter pada 2021, yang meletus setelah kematian George Floyd di tangan polisi Minneapolis.
Dalam protes itu, Aditya ditangkap karena dianggap melanggar jam malam. Setahun kemudian, ia dijatuhi hukuman percobaan atas pelanggaran ringan berupa perusakan properti.
“Permohonan green card-nya telah diajukan oleh istri dan masih dalam proses. Meski visa pelajarnya dicabut, seharusnya ia tetap bisa tinggal di AS selama proses imigrasi berlangsung,” kata pengacara Aditya, Sarah Gad, kepada media lokal Star Tribune.
Judha menjelaskan, sidang jaminan imigrasi digelar pada 10 April 2025. Hakim memutuskan Aditya dapat dibebaskan dengan jaminan USD 5.000.
Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan sementara karena Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 April.
Selama proses hukum, AWH didampingi oleh pengacara dan telah berkomunikasi dengan perwakilan KJRI Chicago.
“Kami memastikan seluruh hak AWH sebagai WNI tetap terpenuhi,” tambah Judha.
Sementara itu, Peyton kini menggalang dana melalui situs GoFundMe untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Putri kami terus mencari ayahnya setiap hari. Kami ingin Aditya pulang ke rumah, ke keluarganya,” tulis Peyton di halaman GoFundMe. (*)