
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 800 butir Happy Five dan Liquid Vape jaringan Malaysia-Riau. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Visiokreatif.com – Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, Riau, mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu, Happy Five, dan cairan liquid vape.
Kasus ini diungkap pada Selasa (3/6/2025) pukul 23.00 WIB di Jalan Putri Indah, di depan Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Sebanyak 800 butir Happy Five seberat 5 kilogram dan 37 botol cairan liquid vape mengandung metamphetamine atau sabu, disita dalam pengungkapan itu.
“Dua tersangka bernama Suryadi (27) dan Hafidly (23), keduanya warga Pekanbaru, Riau, ditangkap saat pengungkapan,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/6/2025).
Eko mengungkapkan, penangkapan bermula pada 2 Juni 2025, tim mendapat informasi ada peredaran narkoba jaringan narkoba Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru. Keesokan harinya, tim yang dipimpin AKBP Dody Suryadin, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi transaksi.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, tampak 2 orang mengendarai sepeda motor berwarna biru di sekitar jalan Putri Indah Pekanbaru dengan membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. Tim segera melakukan penindakan. Di dalam tas ditemukan bungkusan plastik hitam berisi NPP jenis sabu, Happy Five, dan liquid vape,” ungkap Eko.
Dari hasil interogasi kedua tersangka, narkoba itu milik seseorang bernama Wak Adi yang kini mendekam di lapas narkotika Pekanbaru.
Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan Wak Adi untuk menjemput narkotika tersebut di Jalan Putri Indah di depan Perumahan Sudirman Indah, Pekanbaru, Riau.
“Tersangka setelah menjemput barang tersebut diperintahkan untuk membawa ke rumah, kemudian setelah itu menunggu perintah dari Saudara Wak Adi,” jelas Eko.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti, antara lain:
1. 5 Bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat lebih kurang 5 kilogram
2. 1 Bungkus plastik hitam berisi 80 strip Happy Five dengan total 800 butir
3. 2 Kota berisi 37 botol liquid vape merk Kratos yang diduga mengandung sabu
4. 2 Unit ponsel
5. 1 Unit motor jenis Nmax
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Sementara barang bukti narkoba telah dibawa ke laboratorium Bareskrim untuk dicek kandungannya. (*)
1 thought on “Bareskrim Gagalkan Pengiriman Happy Five-Vape Sabu ke Napi di Lapas Pekanbaru”
Comments are closed.