
Wamendagri Bima Arya. Foto: Dok.Istimewa.
Visiokreatif.com – Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan penyelesaian sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara tidak bisa hanya mengandalkan aspek geografis semata.
“Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural,” ujar Bima kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan ini karena menyangkut batas wilayah yang sensitif antar-dua provinsi. Konflik yang berkepanjangan ini perlu diselesaikan dengan pendekatan yang menyeluruh dan inklusif.
“Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Sengketa empat pulau ini diketahui telah berlangsung lama dan kini kembali menjadi polemik di tengah masyarakat. Bima menilai, kondisi tersebut harus disikapi secara hati-hati agar tidak memicu konflik baru.
“Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri yang juga menjabat Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan menggelar kaji ulang secara menyeluruh pada Selasa, 17 Juni 2025.
“Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan,” jelas Bima.
Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri juga direncanakan akan mengundang sejumlah pihak dari dua provinsi untuk mendengar aspirasi dan masukan.
“Kemudian Menteri Dalam Negeri setelah itu, mungkin pada hari berikutnya, berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” katanya.
Keempat pulau yang jadi polemik, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek (Kecil), dan Mangkir Gadang (Besar).
Semula, Aceh menyebut keempat pulau itu merupakan wilayah mereka. Belakangan, ada polemik muncul. Sumut juga mengeklaim keempat pulau itu merupakan wilayahnya.
Masalah ini sudah terjadi sejak 2008. Berbagai kajian dan penelitian terhadap berbagai dokumen atas kepemilikan pulau ini. dilakukan Akhirnya, Kemendagri memutuskan keempat pulau itu milik Sumut. (*)
1 thought on “Wamendagri Soal Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut: Penting Juga Lihat Sisi Historis”
Comments are closed.