
Diressiber Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi warga untuk pendaftaran akun toko online di Mapolda Jatim, Senin (23/6/2025). Foto: Dok. Humas Polda Jatim
Visiokreatif.com – Nganjuk. Seorang pria berinisial TD (38 tahun) warga Prambon, Kabupaten Nganjuk, menyalahgunakan data pribadi warga untuk keperluan pendaftaran akun toko online. Modusnya dengan iming-iming Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga agar menyerahkan KTP.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, TD dibantu oleh temannya berinisial K menginfokan ke warga di sekitar rumahnya yang ingin mendapatkan MBG akan diuruskan. Jumlahnya mencapai 129 orang.
“Apabila ingin mendapatkan makan bergizi gratis maka harus memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak. Nah, dalam hal ini warga tidak perlu datang ke kantor pajak. Cukup mengumpulkan KTP dan tentunya nanti KTP maupun kartu keluarga tersebut difoto. Jadi berfoto selfie oleh yang bersangkutan, oleh pemilik KTP atau KK tersebut,” kata Jules di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (23/6/2025).
Setelah TD mengumpulkan data milik warga, ia lalu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
“Kemudian dia juga meregister SIM card (ponsel) dan didaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online serta kegunaannya data-data ini kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” ucap Jules.
Sebanyak 130 akun toko online akhirnya berhasil dibuat oleh TD dengan data milik warga tersebut.
Dalam aksinya, TD merekrut tujuh orang admin berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD untuk bergantian live streaming mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate.
“Sehingga mendapatkan keuntungan antara 5 persen sampai 25 persen dari pihak Shopee apabila tentunya berhasil menjual barang atau produk tersebut,” ujar Jules.
“Setelah keuntungan tersangka didapatkan dari kegiatan tersebut kemudian disimpan di e-wallet tersangka dengan nomor 0822 4462 sekian-sekian yang untuk selanjutnya digunakan untuk kepentingan tersangka,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 105 buah ponsel merek Oppo, 82 buah ponsel khusus live, 129 buah akun toko online di aplikasi Shopee, 100 rekening Seabank berbagai nama, 129 buah foto NPWP elektronik, 129 buah foto KTP nama orang lain, dan lainnya.
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (*)