
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Visiokreatif.com – Jakarta. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut ada indikasi penyalahgunaan dana Bansos untuk tindak pidana selain judi online (Judol).
Katanya, ada beberapa NIK penerima Bansos diduga mengalirkan dana untuk tindak pidana korupsi hingga terorisme.
“Ada terkait dengan tindak pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, ada terkait dengan pendanaan terorisme,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7/20205).
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci soal temuannya ini. Ia baru menyebut bahwa ada 100 NIK penerima Bansos yang diduga mengalirkan uangnya untuk dana terorisme.
“Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” jelas dia.
Katanya, penyalahgunaan ini ditemukan dari aliran dana di rekening-rekening penerima Bansos di sebuah bank BUMN.
“Ya kami koordinasinya hampir tiap hari ya, dengan Pak Mensos ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan temuan awal yang mengejutkan terkait penyalahgunaan bansos oleh sebagian penerima. Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judol pada 2024.
Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kemensos dan PPATK.
Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judol, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. Ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Gus Ipul pada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).
PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp 957 miliar. Gus Ipul menekankan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank.
“Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen,” tegas Gus Ipul. (*)