
Konferensi Pers Kasus TPPO terhadap Anak di Bawah Umur di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Kumparan.
Visiokreatif.com – Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah tim Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.
“Terhadap kasus ini kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” kata Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
Pelaku AN sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 6 tahun atas kasus yang sama.
Eco menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan lewat metode penyamaran atau undercover buy. Polisi berhasil menyelamatkan dua anak korban eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa pelaku AN mengendalikan aktivitas ini dari dalam penjara.
“2 Orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023. Dan berapa kali dia diperdagangkan ini keterangan daripada korban sudah lupa karena minimal dalam 1 minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator-predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” kata Eco.
AN diduga berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Ia kemudian menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial dengan iming-iming bayaran Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta sekali melayani pelanggan.
“50 Persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas,” tambahnya.
Sasar Anak dari Keluarga Broken Home
Eco mengungkapkan, kedua korban anak berasal dari keluarga broken home dan hidup tanpa pengawasan orang tua.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk promosi.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP baru, Pasal 4 jo Pasal 30 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 3 tahun hingga 15 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
“Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini dari dalam lapas akan kami lakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” tutupnya. (*)
1 thought on “Polda Metro Jaya Ungkap Narapidana Kendalikan Prostitusi Anak di Bawah Umur dari Lapas Cipinang”
Comments are closed.