
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: chayanuphol/Shutterstock
Visiokreatif.com – Jakarta. Anggota Komisi XIII DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion meminta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuat aturan yang lebih rinci tentang mekanisme rehabilitasi narkoba.
“Perlu dibikin aturan juga soal rehabilitatif ini, rehabilitasi narkoba ini kan bukan tidak ada, ada,” kata Mafirion saat rapat bersama Menkum di Komisi XIII DPR RI, Senin (17/2/2025).
Ia mewanti-wanti agar agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari proses rehabilitasi ini.
Sebab ia mencium adanya potensi penyalahgunaan di mana seseorang yang ditangkap karena narkoba bisa dimasukkan ke pusat rehabilitasi tanpa kontrol yang jelas karena aturan yang tidak tegas.
“Tapi jangan sampai itu menjadi mata pencaharian baru, orang ditangkap lalu masukkan ke situ (pusat rehabilitasi) cost-nya jadi double cost itu mungkin bisa dipahami,”katanya.
Mafirion juga sempat menyinggung soal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah regulasi di Indonesia yang mengatur tentang pengendalian, pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk yang narkotika itu betul-betul hanya ditujukan untuk pengguna, itu pun barang buktinya harus di bawah 1 gram,” ujar dia.
“Seharusnya mereka tidak berada di lapas, harusnya kewajiban negara memberikan rehabilitasi,” ucap Supratman. (*)