
(Kiri) Hotlion Sihombing bersama salah seorang Tenaga Pendidik (kanan). Foto: Tim Redaksi.
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Aliansi Rakyat Pendidikan Siantar (Arpes) temukan beberapa fakta yang dinilai menjadi pelanggaran terhadap Santunan tunai, Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan GKPI (SMK – GKPI). Atas fakta penilaian menjadi pelanggaran dimaksud, Arpes siap dengan aksi nyata, melaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH-Kejaksaan), selanjutnya demonstrasi. Selasa, (12/08/2025).
“Kepala Sekolah (Kepsek-Red) SMK GKPI menahan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik peserta didik. Secara perbankan itu merupakan privasi untuk menghindari niat-niat kejahatan perbankan, dan tindakan dimaksud (menahan ATM-red), merupakan pelanggaran hak asasi manusia, ditambah tidak mengacu pada regulasi mengatur PIP,” kata Posan Ndk, sebagai koordinator Arpes, di Sekretariat sementara bersama, Jl Arteleri, Kota Pematangsiantar, Selasa (12/8/2025).
Posan juga mengungkapkan, tujuan aksi dimaksud, agar Kepsek SMK GKPI Kelompok Teknologi tersebut, diusut dan berjalan pada proses hukum yang berlaku.
“Fakta itu sudah menjadi dasar praduga, untuk dilakukan penyelidikan pada sekolah, terlebih Kepsek yang menjadi penanggungjawab anggaran secara top manajerial sekolah,” kata Posan, sembari mengatakan, mengaku kenal dengan Kepsek SMK GKPI bernama Hotlion Sihombing.
Sementara itu, bagian dari tim Arpes, Kardo Hutabarat, saat menemui Hotlion Sihombing, di sekolah dimaksud, bukannya memberi penjelasan atas dugaan pelanggaran PIP dimaksud. Kepsek berkcamata itu, malah mengumpulkan beberapa Tenaga Pendidik, agar tidak dianggap punya konspirasi dengan tim Arpes yang menyambangi.
“Unang annon diripu hamu, au kong kali kong (bah.Indonesia: jangan kalian pikir aku kong kali kong-red),” kata Kardo menirukan percapakan Hotlion Sihombing ke para Tenaga Pendidik yang ada di ruangan guru sekolah tersebut. (Tim/*)