
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Visiokreatif.com – Bali. Dana bantuan keuangan partai politik tahun 2025 tak terdampak efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto. Nominal satu suara masih sama dengan tahun 2024 lalu, yaitu sebesar Rp 10 ribu.
“Tidak ada pengurangan (nilai bantuan keuangan partai politik tahun 2025),” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata saat dihubungi wartawan, Senin (03/03/2025).
Ada enam partai yang berhak mendapatkan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025 dengan jumlah kursi di DPRD Bali berjumlah 55 kursi.
“Untuk partai yang lolos DPRD Bali mendapatkan sebesar Rp 23,8 miliar untuk jumlah suara sah sebanyak 2.384.158,”
Menurutnya, seluruh partai politik itu sudah mengirimkan laporan pertanggungjawaban keuangan pada 25 Januari lalu.
”Partai penerima Banpol semua sudah mengirimkan LHP. Sekarang sedang proses di BPK dan mudah-mudahan cair pada Maret 2025,” ucapnya.
Adapun keenam partai politik tersebut:
• PDIP dengan jumlah kursi 32, memiliki 1.446.583 suara sah, sehingga nilai bantuan yang akan diterima Rp 14,4 miliar.
• Partai Gerindra dengan jumlah 10 kursi, memiliki 324.648 suara sah, sehingga nilai bantuan yang akan diterima Rp 3,24 miliar.
• Partai Golkar dengan jumlah 7 kursi, memiliki 322.569 suara sah, sehingga nilai bantuan yang akan diterima sekitar Rp 3,22 miliar.
• Partai Demokrat dengan 3 kursi, memiliki 152.506 suara sah, sehingga nilai bantuan keuangan yang akan diterima sekitar Rp 1,52 miliar.
• Partai NasDem 2 kursi, memiliki 85.335 suara sehingga nilai bantuan yang akan diterima sekitar 853 juta.
• Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah 1 kursi, memiliki 52.517 suara sah, sehingga memperoleh bantuan sekitar Rp 525 juta.
(Red/*)