
Pengungkapan peredaran sabu jaringan Aceh-Tangerang. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Visiokreatif.com – Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba lintas provinsi Aceh-Tangerang. Narkoba jenis sabu seberat 31 kilogram disita dalam penangkapan ini.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/6) sekitar pukul 15.00 WIB di parkiran Hotel Vega, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial Suryadi Gunawan alias SG (38), warga Gambir, Jakarta Pusat. Sabu 31 kilogram tersebut diamankan polisi dari jok belakang mobil milik tersangka.
Eko mengatakan, penangkapan bermula pada 1 Juni, usai polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu dari Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi.
Sehari kemudian, tim mendapat info terjadinya transaksi sabu di wilayah Aceh Utara, di mana seseorang menerima sebuah mobil yang di dalamnya berisi sabu. Mobil tersebut akan segera berangkat ke Jakarta.
“Tanggal 3 hingga 4 Juni, tim yang sudah di Aceh mengejar mobil tersebut via darat menuju Jakarta. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim menemukan mobil terparkir di area Hotel Vega, Gading Serpong, Tangerang,” beber Eko.
Saat mobil bergerak hendak meninggalkan hotel, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pengendaranya.
Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Pengiriman Happy Five-Vape Sabu ke Napi di Lapas Pekanbaru
“Dari hasil interogasi, SG mengaku diperintahkan seseorang berinisial K alias HH (DPO), untuk mengambil mobil yang ada sabunya di parkiran Hotel Vega, untuk diantar ke sebuah tempat. Bila sudah tiba di tempat tersebut, HH akan meminta suruhannya untuk menjemput mobil tersebut,” ungkap Eko.
HH menjanjikan upah Rp 10 juta per kilogram sabu untuk Suryadi.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (*)