Visiokreatif.com – Jakarta. Wacana sekolah libur sebulan selama bulan Ramadan batal direalisasikan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam SKB itu diatur bahwa selama bulan Ramadan, kegiatan pembelajaran di sekolah tetap dilakukan. Libur sekolah hanya di awal dan akhir Ramadan hingga libur bersama Idul Fitri.
Surat itu bernomor 2 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025 dan nomor 400.1 ls2O ISJ dan diteken di Jakarta, 20 Januari 2024 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” tulis edaran tersebut.
Belajar di Sekolah 6-25 Maret 2025
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
“Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” bunyi edaran itu.
Ada perbedaan kegiatan yang imbau bagi pelajar muslim dan nonmuslim.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sekolah kembali libur pada akhir Ramadan atau menjelang Idul Fitri yakni tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025.
Baca Juga: Mendikdasmen soal Libur Sebulan saat Ramadan: Bukan Libur tapi Pembelajaran
“Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” tulis edaran tersebut.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. (*)