
Bintang Cafe dan Bar yang berada di Komplek Waterpark, Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Foto: Istimewa.
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Bintang Cafe dan Bar yang terletak di Siantar telah menjadi sorotan publik baru-baru ini akibat dugaan keterlibatan dalam praktik penjualan minuman yang kurang jelas identitas Produksinya. Situasi ini semakin diperburuk dengan adanya kabar tentang peredaran ekstasi inex di lokasi tersebut.
Dugaan Penjualan Minuman Tanpa Identitas Produksi

Tempat Hiburan Malam (THM) Bintang Cafe dan Bar yang berada di Komplek Waterpark, Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, diduga menjual minuman Alkohol tanpa identitas produksi, atau juice yang telah di racik dari minuman beralkohol, yang diduga merek luar yang bisa di Order Via Online Shop. Minggu, (08/12/2024)
Selain masalah Minuman, Bintang Cafe dan Bar Siantar ini juga kerap dihubungkan dengan adanya dugaan transaksi Peredaran Narkoba jenis Ekstasi inek, hal itu telah di tayangkan di sejumlah media online, beberapa Waktu lalu, dan juga masih banyak hal-hal yang kurang beres di Bintang Cafe dan Bar Pematangsiantar.
Terakhir, bahwa dari hasil penulusuran awak media ini bahwa sebelumnya juga Bintang Cafe dan Bar ini telah bermasalah lantar tidak memiliki ijin berusaha dari Pemerintah Setempat.

Peredaran Ekstasi dan Implikasi Hukum
Dugaan peredaran ekstasi di Bintang Cafe dan Bar Siantar tidak bisa diabaikan. Pihak berwenang harus mengambil langkah tegas dalam menyelidiki dugaan ini agar tidak mengganggu ketertiban umum. Jika terbukti, hal ini bisa menyebabkan sanksi hukum yang berat bagi pemilik maupun pengelola cafe. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan memperhatikan informasi seputar tempat-tempat hiburan malam yang mereka kunjungi. (*)