Visiokreatif.com – Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengawali tahun 2025 dengan mengungkap 11 kasus narkotika dengan 15 laporan kasus narkotika dalam operasi gabungan di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebanyak 44 tersangka, termasuk warga binaan dan oknum petugas, berhasil diamankan. Operasi ini juga menyita total barang bukti narkotika seberat 56 kilogram lebih.
Dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025), Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan hasil yang didapat dari operasi gabungan ini.
“Total barang bukti yang disita meliputi 5,2 kilogram sabu, hampir 51 kilogram ganja, dan sejumlah besar narkotika lain,” ujar Wayan.
Operasi dilakukan di berbagai wilayah seperti Jakarta, Kalimantan Tengah, Bali, dan Sumatera. Salah satu pengungkapan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, di mana dua warga negara Thailand kedapatan menyelundupkan sabu melalui tubuh mereka.
“Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, pada Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, bahwa telah mengamankan 2 (dua) orang wanita warga negara Thailand berinisial BP dan CN di Terminal 2F Kedatangan Internasional,” ungkap Wayan.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, BNN menangkap jaringan yang melibatkan warga binaan dan petugas rutan. Mereka menyelundupkan sabu dalam bungkus teh Cina, dengan total barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC.
“Jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah 2.348,52 gram sabu dan 2.680 butir PCC,” ujarnya
Di Sumatera Barat, petugas menggagalkan penyelundupan 51 kilogram ganja yang rencananya akan diedarkan ke Lampung dan Palembang. Penangkapan ini melibatkan tiga orang, termasuk seorang narapidana yang mengatur distribusi dari dalam penjara.
“Tim BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 50.967,58 gram yang dilakukan oleh dua orang laki-laki berinisial MI alias AT dan IM alias AA,” ujarnya
“Selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan penerima paket ganja tersebut, yaitu seorang laki-laki berinisial DZP, di kawasan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat,” tambahnya.
“Semua pelaku kita akan kenakan Pasal 114, 132, 112, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tentunya dengan ancaman pidana mati,” kata Wayan. (*)