
Sejumlah tersangka diamankan. Foto: Biro Humas BNN RI.
Visiokreatif.com – Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 20.221,35 gram sabu dengan total 9 orang tersangka di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh yang telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024 ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus narkotika. Berikut kronologis kedua kasus tersebut. Selasa, (19/11/2024).

Kasus Pertama
Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah. 7 (tujuh) bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, 6 (enam) bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 (tujuh) bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
Baca Juga: Bisnis Narkoba Milik Viki Cs Masih ‘Mewabah’ di Siantar, Kapolres Tidak Memberi Tanggapan
Baca Juga: Club Tempat Hiburan Malam di Kota Pematangsiantar dan Peredaran Ekstasi
Tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang saat penyergapan berada di tempat kejadian perkara diamankan petugas BNN bersama seluruh barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh – Sumatera Utara – Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I. Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri a.n Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.

Kasus Kedua
Petugas BNN RI bersama BNNPKepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri – NTB di Pelabuhan Fery Internasional BatamCenter, pada Kamis (24/10/2024). Barang bukti berupa sabu yang dikemasdalam 3 bungkusan berbentuk kapsultersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya. Berdasarkanketerangan tersengka barang buktitersebut rencananya akan dibawa ke Bima,Nusa Tenggara Barat (NTB).Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu. Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkanAS) dan S (orang yang memerintahkanHS). Keduanya AM dan S diamankan diTaman Ria, Kota Bima, NTB. (Red/Andi)
1 thought on “BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika”
Comments are closed.