Visiokreatif.com – Jakarta. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea dan Cukai berhasil melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Palu, Sulawesi Tengah. Tiga orang pelaku berinisial H, N dan M diringkus oleh petugas beserta barang bukti seberat 19.846,43 (Sembilan belas ribu selapan ratus empat puluh enam koma empat puluh tiga) gram. Jumat, (22/11/2024).
Diketahui, kelompok ini merupakan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia. Para tersangka berangkat ke Pulau Sebatik menuju Pulau Bunyu untuk mengambil barang haram yang akan diantarkan ke perairan Donggala, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang pria berinisial N pada Senin tanggal 18 November 2024, sekira pukul 05.30 WITA, dicokok oleh petugas BNN RI di Jalan Tolitoli – Palu, Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah kata Kepala BNN RI dalam Keterang Persnya.
“Ia kedapatan membawa sabu sebanyak tujuh bungkus plastik kemasan teh China yang tersimpan di sebuah jirigen warna kuning.” Terangnya.
Berdasarkan keterangan N, masih ada sabu yang dibawa oleh temannya yaitu saudara H. Sekira pukul 08.30 Wita pelaku H ditemukan membawa barang bukti sebanyak tiga belas bungkus plastik kemasan teh China dikemas di dalam jirigen warna biru.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, tim BNN Kembali bergerak, sekitar pukul 09.00 WITA seorang laki-laki inisial M berhasil diamankan.” Ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari H, ia mendapatkan perintah dari seseorang berinisial D (DPO) untuk mengantarkan sabu dari perairan Pulau Bunyu ke perairan Donggala Sulawesi Tengah.
Baca Juga: BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika
Baca Juga: 3 Orang Sindikat Narkoba yang Culik-Todong Pistol ke Gadis di Sumut Ditangkap
“Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada S yang saat ini juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Sebut BNN RI itu.
Ancaman Hukuman
Atas tindak tanduk para tersangka H, N, dan M dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan peredaran, penguasaan, serta konspirasi dalam tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*/Red)