
Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa
Visiokreatif.com – Jakarta. Untuk para pengendara kendaraan bermotor ingat baik-baik. Jangan sampai pelat nomor kendaraan atau TNKB hilang atau tidak terpasang.
Sebab, dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas daan angkutan jalan pelat nomor atau TNKB wajib dipasang di bagian depan ataupun belakang kendaraan.
Apabila pengendara yang melanggar bisa dikenai kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
“Cukup perasaan aja yang hilang, TNKB-mu jangan ikutan hilang juga,” demikian unggahan TMC Polda Metro Jaya, dikutip pada Senin (10/2/2025).
“Jadi, jangan sampai TNKB-nya (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ketinggalan atau malah sengaja nggak dipasang, ya, Sobat Lantas!” sambungnya. (*)