
Kondisi Tugu Dayok Mirah Pematangsiantar bagian ekor yang sudah di curi. Foto: Mistar.id
Visiokreatif.com – Simalungun. Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC-HIMAPSI) Kota Pematangsiantar mendesak Polres Kota Pematangsiantar mengusut tuntas kasus Pencurian Ikon Budaya Tugu Dayok Mirah di Kota Pematangsiantar yang saat ini masih mengamankan satu orang pelaku yang menjadi tersangka Pencurian Kuningan Tugu Dayok Mirah tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPC Niko Nathanael Sinaga mengucapkan apresiasi yang sebesar-besamya kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak atas keberhasilan dalam mengungkap pelaku pencurian bagian Tugu Dayok Mirah yang sempat memicu perhatian publik dan viral di media sosial.
“Sebagaimana diketahui, sebelumnya kami dari DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar telah melaporkan dugaan perusakan terhadap Tugu Dayok Mirah kepada Polres Pematangsiantar dengan surat bernomor 013/LAPDPC-HIMAPS1-PS/1V/2025 pada tertanggal 9 April 2025.” Kata Nico.
Lanjut Nico menjelaskan, bahwa, berdasarkan informasi yang di terima melalui Konferensi Pers Polres Pematangsiantar pada Selasa, 29 April 2025 di Mapolres Pematangsiantar, telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu SEL yang sudah ditangkap, dan MS yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menangani tindak kejahatan dan menjaga fasilitas umum berupa ikon budaya Simalungun di Kota Pematangsiantar.” Ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Nico Sinaga mengatakan sehubungan dengan laporan DPC Himapsi Siantar sebelumnya. Himapsi Siantar meminta klarifikasi dan informasi serta mendesak Kapolres Pematangsiantar sebagai berikut;
1. Perkembangan tindak lanjut laporan DPC HIMAPSI Kota Pematangsiantar terhadap dugaan perusakan yang kami sampaikan ke Polres Pematangsiantar dengan surat bernomor 013/LAPDPC-HIMAPSI-PS/IV/2025. Mohon agar diberikan keterangan secara tertulis.
2. Segera menindaklanjuti penelusuran terhadap pihak yang membeli atau menerima hasil pencurian bagian Tugu Dayok Mirah tersebut, sesuai dengan pernyataan yang disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Pematangsiantar.
3. Segera melakukan proses hukum yang tegas terhadap pelaku penadah bagian Tugu Dayok Mirah tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penadahan hasil kejahatan.
Baca Juga: 4 Orang Pria Dewasa Cabuli Anak di Bawah Umur Kelas 1 SMP di Girsang Sipangan Bolon Simalungun
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menciptakan efek jera pada pelaku kejahatan dan menjaga kehormatan Tugu Dayok Mirah sebagai simbol budaya Simalungun, polres Siantar agar segera menangkap penadahnya.” Desak Ketua DPC Himapsi Siantar Nico Nathanael Sinaga. (*/Andi)