
Vadel Badjideh kembali jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Visiokreatif.com – Jakarta. Polisi telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi. Laporan tersebut dibuat oleh Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani, kekasih Vadel.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel menjalani pemeriksaan sekitar 4-5 jam di Polres Jakarta Selatan. Saat itu, ia masih diperiksa sebagai saksi.
“VA diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang dengan waktu 4-5 jam. Itu pun dengan selingan istirahat,” ungkap Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/02/2025) malam usai polisi melakukan gelar perkara. Nurma pun mengungkap alasan mengapa pihak kepolisian menaikkan status Vadel menjadi tersangka.
“Yang kita terapkan di pasal Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah keterangan dari Laura menjadi penentu Vadel ditetapkan sebagai tersangka, Nurma enggan bicara terlalu jauh. Ia menyebut, pihak penyidik yang mengetahui soal keterangan-keterangan Laura.
“Ada di penyidik dari barang bukti, saksi-saksi, yang jelas hari ini dari saksi menjadi tersangka untuk VA. Semua keterangan LM ada di penyidik,” tutupnya. (*)