
New Evo Star Club dan KTV di Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: Kolase Redaksi Visiokreatif.com
Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Pematangsiantar. Salah satu lokasi yang belakangan menarik perhatian adalah THM Evo Star di Jalan Rakkuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, di mana terdapat dugaan peredaran ekstasi.
Tempat-tempat seperti itu, yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya generasi muda, sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol ilegal. Kondisi ini mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum.
Dugaan peredaran ekstasi di THM Evo Star menciptakan kekhawatiran di masyarakat setempat. Ekstasi, yang dikenal sebagai jenis narkotika yang dapat mempengaruhi suasana hati dan perilaku penggunanya, berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar, termasuk kecanduan dan tindakan kriminal. Penegakan hukum yang lemah di tempat-tempat hiburan malam sering menyebabkan penyelundupan narkotika semakin tak terkontrol, sehingga menimbulkan tantangan bagi pihak kepolisian dalam menangani masalah ini.
Selain zat terlarang, tempat hiburan malam juga sering menjadi lokasi untuk penyajian minuman ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan pengunjung. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tempat hiburan malam menjadi rawan terhadap peredaran narkotika, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan minimnya investasi dalam program rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Penting bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan tidak hanya di sekitar lokasi hiburan dan rajia semata, tetapi juga dalam hal edukasi masyarakat tentang risiko penggunaan narkoba. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan malam dapat diminimalisir.
Tindakan Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan BNN, memainkan peran krusial dalam menangani dugaan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan hiburan malam seperti THM Evo Star. Dalam beberapa tahun terakhir, fokus pada pemberantasan narkoba semakin meningkat, diiringi dengan peningkatan tindakan yang lebih terkoordinasi.
Dalam konteks penegakan hukum, BNN dan kepolisian melakukan operasi rutin dan kordinasi intensif untuk mengidentifikasi tempat-tempat yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menembus jaringan peredaran gelap yang rumit tidak dapat diabaikan. Salah satu tantangan paling signifikan adalah hubungan antara pelaku dan lokasi hiburan malam yang sering kali beroperasi di batas legalitas, membuat identifikasi dan pengumpulan bukti menjadi sangat sulit.
Sebelumnya, kepolisian dari Polda Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan yang sama terhadap salah satu tempat hiburan di Kota Pematangsiantar. Contoh nyata dapat dilihat pada kasus penyitaan narkotika di klub malam dan Penyitaan beberapa Jenis Minuman yang diduga Ilegal tanpa Bea dan cukai, hal itu dapat menjadi catatan dalam skandal serupa di Tempat Hiburan Malam.
Sikap Kasat Narkoba Polres Siantar
Pada Sabtu, (21/06/2025) awak media ini, mencoba untuk meminta Tanggapan dari Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, dalam pertanyaan media yang diajukan mengenai dugaan peredaran narkotika, khususnya dugaan peredaran ekstasi, di salah satu tempat hiburan malam (THM) Evo Star, sikap Kasat Narkoba Polres Siantar terbilang mencolok.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab untuk menangani kasus narkotika, upaya komunikasi dan keterbukaan yang diharapkan dari pihak kepolisian menjadi sangat penting. Tanggapan yang minim atau bahkan bungkam dari Kasat Narkoba dapat memunculkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang efektivitas upaya penegakan hukum dalam menanggulangi peredaran narkoba, hal itu dikatakan salah seorang Advokat Muda Hanter Siregar, SH., saat dimintai tanggapanya oleh awak media ini terkait enggannya Kasat Narkoba Polres Siantar memberi tanggapan.
“Keterbukaan dalam menyampaikan informasi, terutama mengenai isu-isu sensitif seperti peredaran narkotika, merupakan salah satu pilar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dalam konteks ini, sikap yang diambil oleh Kasat Narkoba dapat dipandang sebagai suatu bentuk tanggung jawab publik. Komunikasi yang efektif antara aparat penegak hukum dan warga adalah kunci dalam menciptakan kolaborasi yang harmonis untuk memerangi masalah narkotika, yang merupakan tantangan serius di masyarakat saat ini.” Kata Hanter, Minggu, (21/06/2025).
Lebih lanjut, sikap bungkam ini bisa jadi menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pihak kepolisian akan bertindak untuk menyelesaikan isu ini. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang relevan untuk memahami perkembangan dan langkah-langkah yang diambil dalam penegakan hukum.
“Dalam hal ini, kepolisian perlu mempertimbangkan kembali strategi komunikasi mereka untuk memperkuat kepercayaan publik. Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya peredaran narkotika, transparansi dan responsikasa dari pihak berwenang akan sangat membantu dalam memperkuat persepsi positif masyarakat terhadap kepolisian.” Ujarnya. (Tim/Red)