
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Visiokreatif.com – Jakarta. Â Total sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui pesan singkat pada Senin (11/11/2024).
Belum dijelaskan secara rinci identitas dari para pelaku. Sejauh ini, baru ada 6 orang yang diketahui identitasnya yakni berinisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A. Sementara itu, identitas 12 pelaku lainnya belum diungkap ke publik.
“Dua orang yang ditangkap semalam (inisial MN dan DM) adalah dari sipil,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang. Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi malah ‘menjaga’ situs tersebut agar tak diblokir.
Baca Juga:Â 2 Orang DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Ditetapkan Polda Metro Jaya
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari satu situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. (*)
1 thought on “Kasus Judol di Komdigi, Polisi Tetapkan Tersangka Total 18 Orang”
Comments are closed.