
Kopda Bazarsah saat bersaksi di sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). Foto : Istimewa
Visiokreatif.com – Palembang. Terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar pada persidangan yang berlangsung Senin (21/1/2025).
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menegaskan bahwa Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa karena telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Darwin Butar-Butar dalam persidangan.
Tiga korban dalam kasus ini adalah anggota Polsek Way Kanan yang gugur dalam tugas, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, dan Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto. Ketiganya ditembak saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Way Kanan, Lampung, yang dikelola oleh terdakwa.
Menurut keterangan Oditur Militer, tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal primer. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri, menguatkan dugaan bahwa penembakan tersebut dilakukan secara terencana.
“Sudah cukup bukti secara meyakinkan bahwa terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga aparat penegak hukum. Ini merupakan kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga mencoreng kehormatan institusi TNI,” tegas Darwin.
Selain tuntutan hukuman mati, Oditur Militer juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. (*)