
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Visiokreatif.com – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah tiga orang mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Ketiga mantan stafsus Nadiem itu, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut mereka dicegah ke luar negeri mulai Rabu (4/6/2025) kemarin.
“Penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Harli mengatakan, pencegahan ini akhirnya dilakukan karena ketiga mantan stafsus itu absen dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan pekan ini.
“Tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” bebernya.
Namun demikian, Harli belum bisa memastikan kapan pemeriksaan para mantan stafsus itu akan dijadwalkan ulang.
“Mungkin di minggu depan, nanti kita akan update,” ucap Harli.
Adapun penyidik juga sudah sempat menggeledah apartemen dari masing-masing mantan stafsus itu. Dari sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop serta beberapa dokumen yang diduga terkait perkara.
Kasus Korupsi di Kemendikbudristek
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.
Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.
Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.
Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.
“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000,” kata Harli.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik. (*)