
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
Visiokreatif.com – Medan. Pria di Desa Rengas Pulau, Kota Medan, Sumut, bernama Arga (34), nekat menganiaya istrinya, MSA (28). Penyebabnya, Arga kesal lantaran sang istri meminta pisah rumah dengan rumah mertua. Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, Arga ditangkap pada Jumat (7/2/2025) kemarin.
“Kasus ini bermula dari permintaan korban yang meminta pisah rumah dari orang tua tersangka dan tinggal di rumah sewa,” kata Janton pada Minggu (9/2/2025).
Permintaan itu membuat pelaku marah. Ia pun meminta istrinya mencari uang untuk membayar rumah sewa.
Perdebatan kemudian terjadi. Korban memilih pergi dari rumah. Kepergian korban membuat pelaku semakin kesal. Ia pun mengejar sang istri.
“Korban ini disusul. Di jalan korban ini dipukul pada bagian kepala dan dibawa kembali ke rumah,” kata dia.
“Setibanya di rumah korban ditampar dan dipukul lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Polsek Sunggal Medan Grebek Barak Narkoba
Korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Belawan. Polisi yang mendapati laporan tersebut pun menangkap pelaku.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Belawan untuk menjalani proses hukum. (*)