
Tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih berjalan keluar ruangan usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Visiokreatif.com – Jakarta. KPK menggeledah safe deposit box milik mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, pada Selasa (25/2) lalu. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen.
“KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap Safe Deposit Box milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Tessa melanjutkan, dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa emas hingga uang tunai.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” ungkap Tessa.
“Termasuk juga penyitaan dokumen-dokumen kepemilikan assets tersangka yang ditemukan penyidik dan harus didalami lebih lanjut,” tambah dia.
Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi kerja sama pihak bank yang menginformasikan adanya safe deposit box milik ASN Kosasih.
“Mari sama-sama di momentum pemerintahan yang baru ini, kita memaksimalkan perang terhadap korupsi dengan cara menghentikan ‘aliran darah kejahatan’, yaitu berupa penyitaan terhadap asset assets yang disembunyikan dalam sistem keuangan,” tutur Tessa.
Dalam kasus ini, Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga melakukan korupsi investasi fiktif senilai Rp 1 triliun. Dengan adanya investasi tersebut, negara telah dirugikan hingga Rp 200 miliar. (*)