Visiokreatif.com – Pematangsiantar. Penerbitan paspor yang menjadi legalitas masuk ke negara asing, menjadi potensi terhadap persoalan imigran gelap, yang acap mengisi “jeritan” di berbagai media. Hal ini pun disinyalir terhadap proses penerbitan paspor, terkhusus di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, menaungi beberapa kabupaten/ kota di Wilayah Sumatera Utara, dalam akses penerbitan paspor.
Atas hal itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan 39 ribuan paspor pada tahun 2024, yang diyakini sebagian besar potensi menjadi imgran gelap di negara asing.
Hal ini pun mendapat penguatan fakta, atas penjelasan petugas Keimigrasian Kls II TPI Siantar, bernama Eka salah satu pemangku jabatan Kepala Seksi, saat disambangi Litbang Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN), menjelaskan, bahwa dari 39 ribuan paspor yang terbit, tidak memiliki kontrol atau akses monitoring koordinasi terhadap tujuan penggunaan Paspor (Visa), menjadi dalih konsekewensi pertanggungjawaban atas penerbitan paspor terhadap pemegang paspor.
“Visa itu adalah diterbitkan oleh negara yang dituju pemegang paspor, baik itu sebagai pelancong, tenaga kerja atau lainnya,” kata Eka menyimak dalam rekaman suara, atas pertemuan bersama LPKN, di salah satu ruangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Selasa (31/12/2024).
Eka juga mengaku, bahwa pihaknya tidak bisa mengakomodir deteksi, jika kelak dikemudian hari akan muncul persoalan imigran gelap, dari para pemegang paspor yang diterbitkan, dan hanya jika mendapat perintah, untuk dapat melakukan langkah tindakan.
“Kami punya hak untuk melakukan tindakan, jika mendapat perintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Imigrasi. Jadi kalau ada yang menjadi TKI itu berpulang kepada Pemegang Paspor dipergunakan untuk apa ketika masuk ke suatu negara yang dituju,” ujar Eka menyimak lanjutan rekaman percakapan.
Bersamaan dengan ini, Kardo Hutabarat, dapat mengasumsikan, bahwa tidak adanya konsekwensi terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar atas penerbitan paspor terhadap pemegang paspor yang kelak menjadi imigran gelap, dapat ditelisik atas filterisasi terhadap pengajian permohonan penerbitan paspor.
“Pak eka ada menyebutkan dalam penjelasannya yang aku rekam, ada kaliamat mengatakan tergantung agen paspor akan dipergunakan atas visa sebagai tujuannnya. Jadi yah dapat kita asumsikan, bahwa terjadinya persoalan-persoalan imigran gelap, itu dipicu dari paspor yang diterbitkan sebagai kunci utama masuk ke negara asing,” kata Kardo Hutabarat
Sehingga atas hal ini, Kardo melalui lembaganya, akan meminta Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan untuk melakukan evaluasi penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, guna meminimalisir persentasi timbulnya persoalan imigran gelap, terutama dari paspor-paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar.
“Ya bisa jadi lebih dari seperempat paspor yang diterbitkan, kedepannya akan menjadi persoalan imigran gelap, yang akan menjadi persoalan negara juga dikemudian hari, berat untuk diselesaikan,” tutup Kardo mengakhiri.(*)
2 thoughts on “Menteri Imigrasi Diminta Evaluasi Penerbitan Paspor di Imigrasi Kls II TPI Pematangsiantar”
Comments are closed.