
Kacang berisi sabu. Foto: Polresta Bandung
Visiokreatif.com – Bandung. Pria di Kabupaten Bandung, berinisial RK, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam kulit kacang.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan RK diciduk di rumahnya di kompleks perumahan Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat pagi (25/4/1025).
“Iya, memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” katanya dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/4/2025).
Modus Baru
Agus mengatakan cara pelaku menyembunyikan sabu di dalam kulit kacang itu adalah modus baru.
Dia menjelaskan, pelaku yang memperoleh barang terlarang itu dari Jakarta membaginya ke dalam kemasan kecil siap jual.
Pelaku menyiapkan kacang tanah, mengeluarkan isinya, mengisinya dengan sabu, lalu mengelemnya.
Selanjutnya, kulit kacang yang berisi sabu tersebut akan ditandai dengan titik dua berwarna hitam, disatukan dengan kacang lainnya dan dimasukkan ke dalam bungkus plastik untuk diedarkan.
“Iya bungkus kacang dibuka, dikeluarkan isinya kemudian dimasukkan sabu dan kembali dilem. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Adapun dalam melakukan aksinya, Agus menyebut RK mengaku melakukannya sendirian. Narkoba itu, rencananya bakal diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Banjaran, dengan metode transaksi langsung.
“Jadi biar enggak dicurigai oleh kita (polisi) juga masyarakat, kan kalau sekilas cuma kacang. Dia dapet barang dari Jakarta, dia sendiri yang komunikasi dengan pembeli dan memberikan langsung,” katanya.
Polisi mengamankan 7 paket sabu yang sudah dimasukkan ke dalam kulit kacang, 1 kantong warna hitam berisi paket sabu, 11 paket sabu yang sudah dimasukkan ke plastik klip warna bening.
Kini pihak kepolisian pun masih melakukan pendalaman guna memastikan keterangan RK. Dia dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)