
Tersangka Yunus Saputra diamankan Sat Reskrim Polres Madina. Foto: Dok. Istimewa.
Visiokreatif.com – Madina. Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap motif Yunus Saputra (22) membunuh anggota pasukan pengibar bendera (paskibra) wanita DF (15). DF sebelumnya ditemukan tewas terkubur tanpa busana di kebun sawit pada Kamis (31/7/2025).
“Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang korban (motor) untuk membayar cicilan tersebut,” kata Arie pada Selasa (5/8/2025).
“Saat korban melawan, tersangka panik kemudian membunuh korban dan dicabulinya dan kemudian mengubur korban untuk menghilangkan jejak,” sambungnya.
Paloh bilang, barang yang dirampas Yunus yakni motor dan handphone korban. Namun, kedua barang tersebut belum sempat dijual oleh pelaku Yunus.
Handphone korban mulanya ditemukan oleh warga saat mereka mengejar pelaku Yunus pada Rabu (30/7/2025). Saat itu, warga merasa curiga terhadap Yunus yang tidak ikut membantu pencarian korban usai motor korban ditemukan di pemakaman.
Padahal, sebelumnya pelaku Yunus pura-pura ikut mencari korban.
“Tersangka pada tanggal 30 Juli ikut melakukan pencarian. Namun ketika tersangka mengetahui motor korban ditemukan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan sawit,” jelasnya.
Saat ini, Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)