
Jemaah haji melaksanakan tawaf wada (tawaf perpisahan) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). Foto: AFP
Visiokreatif.com – Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi akan melarang traveler untuk masuk ke Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025 mendatang. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan bahwa hanya pemegang visa haji resmi yang akan diizinkan masuk atau tinggal di Makkah mulai akhir April.
Dilansir Gulf News, hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengatur musim haji yang akan datang, dan menjaga keamanan jutaan jemaah. Ekspatriat tanpa izin haji yang sah juga akan dilarang memasuki kota tersebut mulai 23 April, yang bertepatan dengan 25 Syawal 1446 dalam kalender Islam.
Nantinya, izin masuk hanya akan diberikan kepada penduduk yang identitas nasionalnya menunjukkan Makkah sebagai tempat tinggal mereka, individu yang memegang izin haji yang sah, dan mereka yang berwenang untuk bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan ini dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengumumkan penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk warga negara Saudi, warga negara GCC, penduduk, dan traveler mulai 29 April.
Penangguhan tersebut akan tetap berlaku hingga 10 Juni, yang bertepatan dengan 14 Dzulhijjah 1446.
Pihak berwenang menekankan bahwa setiap individu yang mencoba memasuki Makkah tanpa dokumen yang diperlukan akan ditolak, dan dikenakan konsekuensi hukum.
Penyedia layanan dan perusahaan yang terlibat dalam operasi haji telah diinstruksikan untuk mematuhi peraturan baru secara ketat.
“Keselamatan dan kesucian haji merupakan prioritas utama. Kerja sama penuh sangat penting untuk memfasilitasi haji yang lancar dan aman bagi semua,” kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Sementara itu, Arab Saudi telah menerapkan sistem digital dan kontrol yang lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir, untuk memperlancar akses dan mengurangi kepadatan selama ibadah haji berlangsung. (*)