Visiokreatif.com – Simalungun. Pasar malam yang berada di Lapangan Rambung Merah, Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, kini tengah Perbincangan di Kalangan Masyarakat lantaran dugaan mempertontonkan Permainan Ketangkasan di depan Anak Dibawah umur, dimana Permaian Ketangkasan itu bukan untuk Permainan bagi anak di bawah umur. Jumat, (21/12/2024).
Melihat, kontranya Permainan Tengakasan tersebut, tim awak media ini mencoba melakukan penelusuran ke Lokasi Pasar Malam, namun setiba di lokasi sejumlah lahan parkir yang di manfaatkan masyarakat diduga kuat menjadi praktik Pungli lantara nominal parkir Roda Dua di Banderol Rp. 5000 tanpa adanya karcis/tiket parkir yang sah dari pihak panitia Parkir.
Saat awak media ini menanyakan kepada tukang parkir terkait harga Parkir Rp. 5000 itu, mereka sudah diberi ijin dari panitia.
“Sudah diberi ijin dari panitia bg, segitu semua harga parkirnya untuk Roda 2,” ujar seorang tukang parkir tersebut, yang mengaku warga sekitar.
Selain itu, mereka juga mengatakan jika hasil uang Parkir dengan harga Rp. 5000,00/sepeda motor tersebut, masuk ke Kantong pribadi mereka.
“Ngak ada kami setor sama siapa-siapa bg, untuk ke kantong kaminya uangnya ini bg,” ujarnya.
Melihat hal itu, diminta kepada Pengelolah Pasar malam dan Pihak Penegak Hukum agar tegas terhada Pelaku Praktik Pungli berkedok Parkir di Pasar Malam Rambung Merah, Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungu, Sumatera Utara itu, dan menentukan tarif parkir yang sewajarnya di Lokasi Pasar Malam tersebut. (Tim/Red).
1 thought on “Parkir di Pasar Malam Rambung Merah Simalungun Dikutip Rp 5000, Dugaan Praktik Pungli”
Comments are closed.